P E N G U M U M A N
KEPADA WAJIB PAJAK, NOTARIS/PPAT, ORGANISASI PERANGKAT DAERAH, PEMERINTAHAN DESA YANG KAMI HORMATI,
SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN SISTEM DENGAN REGULASI HUKUM PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH IMPLEMENTASI DARI UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH , MAKA SISTEM KAMPUNG PESILAT TIDAK DAPAT DIAKSES DARI TANGGAL 1 JANUARIĀ SAMPAI DENGAN 15 JANUARI 2024
TERIMAKASIH DAN MOHON MAAF ATAS KETIDAKNYAMANAN
BADAN PENDAPATAN KABUPATEN MADIUN