Dalam rangka meningkatkan potensi PBB-P2, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun melaksanakan kegiatan lanjutan Pemutakhiran Data PBB-P2 yang diawali dengan kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data PBB-P2 kepada Kepala Desa dan Petugas Pemungut Pajak di Kecamatan Pilangkenceng (23 April 2024) dan Saradan (24 April 2024).
Sosialisasi pemutakhiran data PBB kepada Kepala Desa dan Petugas Pemungut Pajak merupakan langkah penting dalam memastikan pembaruan data yang akurat. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun telah melakukan kegiatan Pemutakhiran Data PBB-P2 yang sudah dimulai pada sejak Bulan Juli 2023. Pemutakhiran dilaksanakan langsung ke lokasi Objek Pajak dan Wajib Pajak.
Adapun desa/kelurahan yang sudah dilakukan pemutakhiran sejak 2015 dan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan 2022 sebanyak 12 desa/kelurahan yaitu :
- Ds Tiron Kec. Madiun
- Ds. Jiwan Kec. Jiwan
- Ds. Dagangan Kec. Dagangan
- Ds. Munggut Kec. Wungu
- Ds, Bangunsari Kec. Mejayan
- Ds. Plumpungrejo Kec. Wonoasri
- Desa Ngale Pilangkenceng
- Desa Banaran Kecamatan Balerejo
- Desa Krajan Kecamatan Mejayan
- Desa Buduran Kecamatan wonoasri
- Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng
- Desa Kedungrejo Kecamatan Balerejo
Dan pada tahun 2023 telah dilaksanakan pemutakhiran data PBB di 42 desa/kelurahan yaitu di wilayah :
- Kecamatan Mejayan,
- Kecamatan Jiwan,
- Kecamatan Kebonsari.
Untuk lokasi Pemutakhiran PBB-P2 kali ini di Kecamatan Saradan sebanyak 15 Desa Kecamatan Pilangkenceng Sebanyak 18 Desa. Dimana Petugas Bapenda didampingi Petugas Desa melaksanakan pencocokan data dengan kondisi lapangan dan dari hasil pekerjaan lapangan ini selanjutnya akan dilakukan update data pada sistem PBB dan pengadministrasian berkas termasuk penelitian dan verifikasi data serta pemetaannya.
Tujuan dilaksanakan pemutakhiran data PBB adalah :
- Memperoleh data yang akurat sesuai kondisi lapangan sehingga database PBB termutakhirkan.
- Menciptakan rasa keadilan masyarakat.
- Peningkatan Potensi PBB