Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Bapak Mohamad Hadi Sutikno, S.Sos, M.Si., Menandatangani Perjanjian Kerjasama Antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam acara Sosialisasi Dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Tentang Pelaksanaan pemungutan dan Penagihan pajak daerah.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H.,M.H., Asisten Administrasi Umum Kab. Madiun Achmad Romadhon, SH., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Muhammad Syarief Simatupang, S.H., KUPT PPD Madiun Bapak Aris Nuryadi, Tim JPN kejaksaan Negeri kabupaten Madiun dan Camat se-Kab. Madiun.
Tujuan dari kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan MOU Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun adalah:
1.Meningkatkan kerjasama dalam hal pemungutan dan penagihan pajak daerah. Kolaborasi yang erat antara kedua lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam mengelola pajak daerah.
2.Memperkuat penegakan hukum terkait dengan pemungutan dan penagihan pajak daerah. Dengan adanya MOU ini, diharapkan akan ada koordinasi yang lebih baik antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun dalam menegakkan aturan hukum terkait dengan pajak daerah di wilayah Kabupaten Madiun.