Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun bertanggung jawab atas pengumpulan dan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Tugas utamanya adalah mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah serta melaksanakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Badan Pendapatan Daerah mengelola berbagai jenis pajak dan retribusi, serta melakukan pendataan dan penagihan kepada wajib pajak atau pihak yang terkena kewajiban retribusi.
Alamat :
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun
Jl. Alun-alun Timur, No. 3 Caruban, Krajan, Kec. Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur 63153
Telp. 0351 453423. email : kabmadiunbapenda@gmail.com
Website : www.bapenda.madiunkab.go.id