Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Keuangan sub urusan Pendapatan Daerah.
Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan daerah di bidang Keuangan sub urusan
Pendapatan Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Keuangan sub
urusan Pendapatan Daerah;
c. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di
bidang Keuangan sub urusan Pendapatan Daerah;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Keuangan sub urusan
Pendapatan Daerah;
e. pelaksanaan koordinasi monitoring, evaluasi dan laporan
pelaksanaan di bidang Keuangan sub urusan Pendapatan
Daerah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
dengan tugas dan fungsinya.