PENDATAAN PAJAK RESTORAN

Pendataan Pajak Restoran Giat Satgas Penilaian, Pendataan dan Pendaftaran Wajib Pajak Bapenda Kab. Madiun. Menyikapi perkembangan perokonomian dan mobilitas masyarakat yang sudah berangsur pulih seiring dengan semakin terkontrolnya pandemi Covid 19, Bapenda Kab. Madiun mulai menggerakkan Satgas Penilaian, Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah turun ke Wilayah beberapa Kecamatan. Satgas sudah 3 minggu ini bergerak untuk mendata dan mendaftar objek khususnya pajak restoran di beberapa kecamatan diantaranya di Kec. Kebonsari, Mejayan, Saradan, Madiun, Kare, Wungu, Geger, Sawahan, Wonoasri, Gemarang, Balerejo, Jiwan, Pilangkenceng dan Dolopo.

Sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Pasal 15 Ayat ( 3 ) Bahwa tidak termasuk pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi 200 ribu rupiah per hari. Sesuai dengan ketentuan tersebut, Satgas akan menyisir RM, depot dan sejenis, untuk didata dan dinilai penjualannya. Apabila sudah memenuhi syarat maka akan didaftarkan atau dimasukkan ke Sistem Online Pajak Daerah sebagai potensi PAD dan selanjutnya mendapatkan NPWPD Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah.

Untuk selanjutnya setelah terdaftar, Wajib Pajak dapat secara online melaporkan besaran transaksinya perbulan dan otomatis muncul besaran pajak restoran yang harus dibayar sekaligus mendapatkan Idbilling untuk dibayarkan langsung ke Bank Jatim bisa lewat M Banking dan fasilitas lainnya yang disediakan Bank Jatim. Diharapkan dgn kegiatan ini potensi PAD khususnya dari pajak restoran dapat terpetakan dan juga wajib pajak mudah dalam melaporkan serta membayar kewajiban perpajakannya. Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan atau ingin konsultasi, bisa datang ke Mall Pelayanan Publik atau ke Pelayanan Kantor Bapenda Kab. Madiun di Caruban. Bisa juga menghubungi Nomor Pelayanan 081230448657 dan 081230259635. Kegiatan Satgas tidak berhenti sampai disini, akan dilanjutkan melalui giat satgas berikutnya dan tidak hanya pada Pajak Restoran.