INFO PEMBAYARAN PBB

Pajak Bumi dan Pembangunan merupakan suatu sumber pendapatan negara untuk meningkatkan pembangunan nasional. Pajak merupakan kewajiban rakyat/penduduk yang hidup bermasyarakat. Dengan pembayaran pajak secara teratur maka roda pemerintahan akan berlangsung lancar demi kepentingan rakyat/penduduk itu sendiri.

Sehubungan dengan perbaikan jaringan server telah selesai dilaksanakan, pembayaran PBB dapat kembali dilakukan di Bank Jatim dan E-Channel yang tersedia (ATM, M-Banking)
Melakukan pembayaran PBB secepatnya, hindari jatuh tempo pada 31 Oktober 2021. Dan untuk info selengkapnya klik http://madiun.pbbonline.info/daltang/