TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SESUAI PASAL 8,9 & 10 PERATURAN DAERAH KABUPATEN MADIUN NOMOR 1 TAHUN 2024
Pasal 8
(1) Dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
(2) Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas kelompok objek PBB-P2 dilakukan dengan mempertimbangkan, meliputi:
a. kenaikan NJOP hasil penilaian;
b. bentuk pemanfaatan objek Pajak; dan/atau
c. klasterisasi NJOP dalam satu wilayah Daerah;
(3) Ketentuan mengenai besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 9
(1) PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
a. sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
b. sebesar 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
c. sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
(2) Untuk Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh lima persen) per tahun.
(3) Pemberlakuan tarif bagi produksi pangan dan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan setelah data yang berkaitan dengan lahan produksi pangan dan ternak tersedia.
Pasal 10
(1) Besaran pokok PBB-P2 yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau ayat (2).
(2) Saat terutang PBB-P2 ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan Bumi dan/atau bangunan.
(3) Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
(4) Wilayah pemungutan PBB-P2 yang terutang merupakan wilayah Daerah yang meliputi letak objek PBB-P2.
(5) Termasuk dalam wilayah pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan wilayah daerah tempat Bumi dan/atau Bangunan berikut berada :
a. Laut pedalaman dan perairan darat serta Bangunan diatasnya, dan
b. Bangunan yang berada di luar laut pedalaman dan perairan darat yang konstruksi tekniknya terhubung dengan bangunan yang berada di daratan, kecuali pipa dan kabel bawah laut.
Download disini Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024