(1) Objek PAT adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2) Yang dikecualikan dari objek PAT adalah pengambilan untuk:
a. keperluan dasar rumah tangga;
b. pengairan pertanian rakyat;
c. perikanan rakyat;
d. peternakan rakyat;
e. keperluan keagamaan; dan
f. pendidikan.
Pasal 37
(1) Subjek PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2) Wajib PAT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Pasal 38
(1) Dasar pengenaan PAT merupakan nilai perolehan Air Tanah.
(2) Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara harga air baku dengan bobot Air Tanah.
(3) Harga air baku ditetapkan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Tanah.
(4) Bobot Air Tanah dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan atas faktorfaktor berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan
f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(5) Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 39
(1) Tarif PAT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus BUMD dan BLUD, Tarif PAT ditetapkan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen).
Pasal 40
(1) Besaran pokok PAT yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dengan tarif PAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Wilayah Pemungutan PAT yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(3) Saat terutang PAT ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/ atau pemanfaatan Air Tanah.
Download disiniĀ Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2024