Bapenda Kab. Madiun telah menyelesaikan tahapan penerbitan SPPT PBB-P2 Tahun 2024, mulai dari Penilaian NJOP, Penetapan sampai dengan Cetak Masal SPPT PBB-P2. Dan pada awal bulan Juli 2024 SPPT PBB-P2 sudah mulai didistribusikan melalui Pemerintah Desa/ Kelurahan untuk selanjutnya disampaikan ke masing – masing Wajib Pajak. SPPT PBB P2 ini sebagai pemberitahuan dan dasar wajib pajak PBB dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, dengan dilaksanakannya penyerahan SPPT PBB P2 ini juga tentunya diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya mengenai penerimaan pajak dari sektor PBB P2 tahun 2024.
Mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten madiun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat beberapa formulasi yang diterapkan pada penetapan SPPT Tahun 2024, yaitu terdapat penyesuaian NJOP disertai pemberian penyesuaian prosentase pengenaan sehingga besaran pajak terutang tidak memberatkan masyarakat.
Dimana setelah melalui proses penilaian NJOP, Pemutakhiran data dan penyelesaian pelayanan PBB, saat ini jumlah SPPT PBB-P2 dibandingkan tahun 2023 mengalami penambahan sejumlah 5.060 SPPT yaitu SPPT dari 421.173 SPPT di Tahun 2023 pada tahun ini 2024 menjadi 426.233 SPPT. Sedangkan dari jumlah total pajak teruntang PBB-P2 juga mengalami kenaikan sebesar Rp. 1.296.694.559,00 yaitu dari jumlah total pajak terutang PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp. 27.445.674.250,00, pada tahun ini 2024 menjadi Rp. 28.742.368.809,00 atau ada peningkatan secara total sebesar 4,72%.
Sejak awal bulan Juli ini, Wajib Pajak sudah dapat melakukan pembayaran di Bank persepsi pembayaran PBB di Bank Jatim dengan disediakan tempat pembayaran 1 kantor cabang, 6 kantor pembantu/kantor kas, 2 unit mobil keliling, ATM yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Madiun dan mobile banking Bank Jatim tanpa biaya administrasi. Selain tempat pembayaran tersebut, juga dapat dibayarkan melalui Agen LAKU PANDAI/BUMDES, Alfamart, Indomaret dan Tokopedia serta Kantor Pos di seluruh wilayah Kabupaten Madiun dengan disertai biaya administrasi.
Jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2024 yaitu tanggal 30 November 2024 dan selanjutnya keterlambatan pembayaran pajak setelah jatuh tempo setiap bulannya dikenakan denda 1%, hal ini sesuai pasal 72 ayat 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023. Diharapkan Wajib Pajak membayar kewajiban pembayaran PBB nya sebelum jatuh tempo.
Bagi Wajib Pajak yang bermaksud mengajukan pelayanan PBB Tahun 2024 secara perorangan maupun kolektif, dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan 30 September 2024 yang meliputi pelayanan obyek pajak baru, mutasi/pecah/gabung obyek/subyek pajak, pembetulan, pembatalan, pembuatan salinan SPPT serta keberatan dan pengurangan PBB dengan ketentuan sebagai berikut :
- Untuk pengajuan pelayanan bulan Juli 2024 akan dilaksanakan penetapan pada tahun 2024, oleh karena itu dimohon agar tidak dilakukan pembayaran terlebih dahulu.
- Untuk pengajuan pelayanan pada bulan Agustus dan September 2024 akan dilaksanakan penetapan untuk tahun 2025, oleh karena itu dimohon agar dilakukan pembayaran terlebih dahulu.
Untuk pengajuan Pelayanan dapat dilakukan melalui loket pelayanan BAPENDA di Mal Pelayanan Publik Jl. Alun-alun Utara No 4, Madiun dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun Jl. Alun-alun Timur No. 3, Caruban serta secara online dengan mengakses epm.madiunkab.info,
Dalam rangka ikut memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Madiun, Bapenda bekerja sama dengan Nusantara Edupark (beralamat di Jalan Raya Dungus Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun Jawa Timur) melaksanakan Program Bulan Wisata bagi masyarakat Kabupaten Madiun sebagai insentif bagi Wajib Pajak PBB, yaitu dengan memberikan free tiket masuk Nusantara Edupark mulai tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 8 September 2024 dengan menunjukkan bukti pembayaran yang sah untuk pembayaran PBB dengan nominal pembayaran PBB diatas Rp 100.000,00.