RAPAT PENETAPAN FORUM GROUP DISCUSSION (FGD) PERMOHONAN PENDAPAT HUKUM (LO) PENETAPAN PAJAK AIR TANAH

Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menggelar rapat Forum Group Discussion (FGD) pada hari Kamis, 28 November 2024, dengan fokus pembahasan terkait permohonan pendapat hukum (legal opinion) untuk penetapan pajak air tanah.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan kebijakan terkait pajak air tanah dapat diterapkan secara legal, adil, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melibatkan jajaran dari Bapenda Kabupaten Madiun, para ahli hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, serta pihak-pihak terkait lainnya, FGD ini menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum dan teknis penerapan pajak air tanah.

Dalam diskusi, berbagai aspek dibahas, seperti dasar hukum pengenaan pajak air tanah, mekanisme perhitungan tarif, serta potensi kendala hukum yang mungkin muncul di lapangan. Kejaksaan Negeri memberikan pendapat hukum strategis untuk memastikan kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat fiskal bagi daerah tetapi juga selaras dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Bapak Mohammad hadi Sutikno, S.Sos, M.Si, menyampaikan bahwa forum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara transparan. “Kami ingin memastikan bahwa penetapan pajak air tanah ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Bapak Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H., CSSL., menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum dalam penyusunan kebijakan yang berdampak luas. “Pendapat hukum yang kami berikan bertujuan untuk mengantisipasi potensi sengketa atau permasalahan hukum yang mungkin terjadi di masa depan,”

Hasil dari FGD ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyusun regulasi teknis, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, dan memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan optimal. Dengan langkah ini, Kabupaten Madiun diharapkan dapat memaksimalkan pengelolaan sumber daya air tanah secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan.