Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu sumber Pendapatan Daerah. Pelaksanaan pemungutan PBB-P2 ini bertujuan untuk mendukung Pembangunan Daerah.
Sebagai langkah awal, Bapenda kabupaten Madiun menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang berisi rincian pajak yang harus dibayar oleh setiap wajib pajak.
Untuk mempermudah wajib pajak, Bapenda Kabupaten Madiun menyediakan berbagai fasilitas Pembayaran online yang telah bekerja sama dengan Bapenda, dapat dilakukan melalui Kantor Pos, Bank Jatim, Bumdes, alfamart, Indomart dan Tokopedia . Fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi kendala yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka.
Dengan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang efektif dan efisien, diharapkan Kabupaten Madiun dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warganya. Serta memastikan setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan mudah dan tepat waktu.
Dokumentasi Kegiatan : https://bapenda.madiunkab.go.id/fotobapenda/