Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, 12-09-2024 mengadakan sosialisasi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Parkir. Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bapenda ini bertujuan untuk memberikan informasi mendetail mengenai peraturan dan prosedur terkait pengelolaan jasa parkir di wilayah Kabupaten Madiun.
Dalam acara sosialisasi PBJT Jasa Parkir, menekankan pentingnya pemahaman tentang peraturan dan prosedur yang berlaku. Mengenai pengelolaan parkir dengan kapasitas lebih dari 100 kendaraan, yang memerlukan izin khusus dari Dinas Perhubungan (Dishub). “Untuk pengelolaan parkir yang menampung lebih dari 100 kendaraan, pelaku usaha harus mendapatkan izin dari Dishub sebagai syarat untuk operasional,” jelas Izin dari Dishub ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan parkir memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas. Selain itu,
sosialisasi OSS yang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan secara online. “OSS adalah sistem yang mempermudah pengajuan dan pengelolaan izin usaha secara digital. Dengan adanya OSS, pelaku usaha dapat mengurus perizinan dengan lebih efisien. Dalam rangka memastikan kepatuhan pajak dan meningkatkan partisipasi wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun dalam sosialisasi ini membagikan formulir NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) kepada calon wajib pajak yang hadir. Formulir ini adalah langkah awal dalam proses pendaftaran untuk menjadi wajib pajak resmi di Kabupaten Madiun. NPWPD merupakan identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak untuk mempermudah administrasi dan pengawasan Pajak Daerah. Dengan memiliki NPWPD, juga akan membantu pemerintah daerah dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan upaya ini memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan mendukung pembangunan di Kabupaten Madiun.